Aparat Penegak Hukum Mulai dari Kejari, Polres, sampai Polsek telah mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Korupsi dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Hal ini sejalan dengan apa yang diamanahkan Kepada Pemerintah Desa Sempu untuk mengikuti Program Replikasi Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten.