Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas dasar UU Desa tersebut pemerintahan desa Sempu telah melaksanakan keterbukaan informasi publik berupa infografis. Infografis dicetak dalam bentuk banner dan dipasang di kantor kepala desa serta diposting pada media sosial instagram.
Isi dari Infografis tersebut adalah tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam Infografis tersebut.
Dengan adanya Infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah Desa selalu terbuka dan siap memberikan permohonan informasi asal sesuai dengan prosedur dan tata cara yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomer 1 tahun 2018 Tentang standar Layanan Informasi Publik desa.a