Tindak pidana korupsi (tipikor) dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Jika tidak ditangani dengan baik, konflik kepentingan dapat menyebabkan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara. Melalui tulisan ini, mari kita mengenal apa pengertian konflik kepentingan dan cara mencegahnya.
Konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif dan imparsial. Dalam definisi ini, seharusnya seorang pejabat tidak bias dalam mengambil keputusan, melakukan pekerjaannya secara utuh tanpa terbagi atau dipengaruhi kepentingan lainnya.
Unduh Lampiran:
DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN