Artikel

DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

10 Juni 2024 14:20:14  Desa Sempu  3 Kali Dibaca 

Tindak pidana korupsi (tipikor) dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Jika tidak ditangani dengan baik, konflik kepentingan dapat menyebabkan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara. Melalui tulisan ini, mari kita mengenal apa pengertian konflik kepentingan dan cara mencegahnya.

Konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat publik memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja jabatan publiknya yang seharusnya objektif dan imparsial. Dalam definisi ini, seharusnya seorang pejabat tidak bias dalam mengambil keputusan, melakukan pekerjaannya secara utuh tanpa terbagi atau dipengaruhi kepentingan lainnya. 

Unduh Lampiran:
DEKLARASI KONFLIK KEPENTINGAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 LAYANAN PENGADUAN

 ALUR KEBERATAN INFORMASI

 MAKLUMAT PELAYANAN

 PPID

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Nawangan-Ngromo Km.03. Dusun Krajan Rt.01 Rw.02
Desa : Sempu
Kecamatan : Nawangan
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63584
Telepon : 082142139424
Email : pemdessempu003@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:37
    Kemarin:2
    Total Pengunjung:5.207
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:103.138.10.26
    Browser:Mozilla 5.0

 Layanan Pengaduan